Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan
Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang
Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda
pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6
Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd
pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag.
dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang
kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya,
tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin
Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan
tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang
telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak
kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H.
Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber
menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai
penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara
belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam
pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang
telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota
Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta
sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah
adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010
dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas
Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti
di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya
kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa
beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh,
karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang
yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki
yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut
juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas
Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut
untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani
menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar