Minggu, 30 Desember 2012

PILKERUTE (RT) 44 LOA BAKUNG SAMARINDA

BUKAN HANYA PILKADA BUPATI DAN WALIKOTA,
PILKERUTE JUGA MELALUI PENJARINGAN

Proses penjaringan calon biasa dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah, baik untuk jabatan Bupati, Walikota maupun Gubernur. Belakangan ini suasana demokrasi sudah merambah luas di masyarakat sehingga pemilihan Ketua Rukun Tetangga (PILKERUTE) pun diawali dengan proses penjaringan calon seperti yang dilakukan oleh warga RT 44 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.

Panitia Pemilihan Ketua RT yang dibentuk dan ditetapkan Lurah Loa Bakung dengan Ketua Ramadhan, S.Pd. dalam tahap penjaringan calon berusaha untuk menggali aspirasi warga dengan surat pemberitahuan kepada warga tertanggal 16 Desember 2012 yang isinya memberi kesempatan kepada segenap kepala keluarga di lingkungan RT setempat untuk mengajukan usulan masing-masing sebanyak 3(tiga) nama calon. Penyampaian usulan dibatasi waktunya sampai dengan tanggal 24 Desember 2012. Dua hari menjelang pelaksanan pemilihan, yaitu pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012, panitia mengadakan rapat untuk menentukan calon yang akan dipilih dan ditetapkan pada proses pemilihan nanti. Panitiapun merekap surat usulan yang masuk dan diterima dari warga yang jumlahnya mencapai 79 surat usulan. Setelah surat usulan direkap maka diketahui nama-nama yang dicalonkan warga, yaitu Sriyono, H. M. Asyikin, Wahono, S.Pd, H. Hanafiah,S.Sos, Ir. Kunarso, MP. Dan M. Taib, B.A. Penetapan calon dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu dengan jumlah minimal 3(tiga) nama calon dan maksimal 6 (enam) nama calon. Ketentuan lain adalah bahwa Ketua RT dibatasi masa jabatannya dengan maksimal dua periode, dengan demikian Sriyono. walaupun mendapat dukungan namun karena sudah dua periode menjadi Ketua RT 44 maka tidak dapat lagi masuk menjadi calon yang akan dipilih, sedangkan H.M. Asyikin tidak bersedia menjadi calon. Dengan demikian, Panitia sepakat bahwa nama yang ditetapkan sebagai Calon Ketua RT 44 adalah sebagai berikut: 1. Wahono,S.Pd., 2. H. Hanafiah, S.Sos., 3. Ir. Kunarso, M.P., dan 4. M.Taib, B.A.

Pemungutan suara untuk pemilihan ketua RT telah dirancang oleh panitia dengan pencoblosan atau pencontrengan surat suara di dalam bilik rahasia bagaikan pilkada atau pemilu. Dalam pelaksanaannya pada hari Ahad, 30 Desember 2012 dari jam 08.00 sampai dengan 10.00 WITA dilanjutkan dengan penghitungan suara bertempat di Jl. Jakarta Blok C1/4 (Rumah Ketua RT sebelumnya). Ketika sudah mendekati batas waktu pemungutan suara masih juga ada warga yang belum hadir, panitia berinisiatif menjemputnya ke rumah yang bersangkutan dengan membawa kotak suara sehingga bisa memberikan suara walaupun berhalangan hadir di tempat pemungutan suara. Akhirnya dengan upaya tersebut, warga RT 44 Loa Bakung yang seluruhnya berjumlah 84 Kepala Keluarga (KK), sebanyak 62 KK diantaranya memberikan suara, sedangkan yang lain ada yang berhalangan karena berlibur ke luar kota.
Uniknya, Pemilihan Ketua RT 44 yang beritanya dapat didengar di seluruh Kaltim, bahkan di seluruh dunia melalui laporan langsung Drs. M.Marisi karena disiarkan oleh Radio Republik Indonesia Samarinda baik melalui pemancar radio maupun melalui streaming di internet. Acara berhasil sukses dengan hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut : Wahono, S.Pd. = 26, H. Hanafiah, S.Sos.= 19, Ir. Kunarso, M.P = 11 dan M. Taib, B.A. = 6. Maka warga sepakat Wahono, S.Pd. menjadi Ketua RT 44 Loa Bakung yang baru.

Lurah Loa Bakung, Fahmi Muzakir S.PdI. dalam kata sambutannya menyatakan kegembiraan dan kekagumannya atas pelaksanaan Pemilihan Ketua RT yang sangat demokratis di RT 44 Loa Bakung karena dilaksanakan mirip Pemilu atau Pilkada. Hal ini berarti ikut menanamkan nilai-nilai demokrasi. Fahmi berpesan kepada Ketua RT terpilih agar tetap memelihara kekompakan dan kebersamaan yang nampak terlihat pada acara ini. Kegiatan kebersamaan ini diharapkan dapat terus dilanjutkan melalui kegiatan gotong-royong menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Dalam hal ini, Fahmi menyampaikan semboyan yang digagasnya yaitu : ”LOA BAKUNG KUCINTAI, KUBANGUN DAN KUJAGA”. Yang lebih menarik lagi, walaupun hujan ternyata warga tetap semangat untuk hadir, bahkan Bapak Alfian Wakil Ketua DPR Kota Samarinda juga hadir karena beliau adalah warga yang berhak untuk memberikan suara, yang tak juga hadir dijemput.
Sementara itu Sriyono menyatakan permintaan maaf atas segala kesalahan dan kekurangan yang telah terjadi selama dua kali masa jabatannya. Sedangkan Wahono Ketua RT yang baru mengharapkan dukungan lebih lanjut untuk pelaksanaan tugas nantinya agar dapat berjalan dengan lancar.
Ide pemilihan Ketua RT 44 dengan pemungutan suara mirip Pemilu atau Pilkada itu dimulai pada tahun 2000 oleh Ir. Kunarso yang saat itu mengakhiri jabatan sebagai Plt.Ketua RT. Dengan demikian, proses pemungutan suara serupa telah dilakukan lima kali di lingkungan RT 44 Loa Bakung, pertama pada 29 Oktober tahun 2000, kedua pada tanggal 14 Desember tahun 2003, Ketiga pada tanggal 24 Desember 2006, keempat pada tanggal 3 Januari 2010 dan yang kelima hari ini Ahad 30 Januari 2012. Untuk yang pertama (2000) dan kedua (2003) saat itu Ir. Kunarso terpilih sebagai Ketua RT mendapatkan perhatian media massa baik cetak maupun elektronik. Selain menjadi bahan berita koran di daerah ini, pemilihan Ketua RT 44 tahun 2003 yang lalu juga menjadi bahan berita Stasiun TV Lokal Samarinda.

Kemudian untuk Pemilihan Ketua RT tahun 2006 walaupun ada warga yang mendukung, Kunarso mengundurkan diri dari pencalonan dan mengajak warga untuk taat aturan dan mengikuti Perda Kota Samarinda yang membatasi waktu maksimal jabatan Ketua RT adalah dua kali masa jabatan.
Tak mengherankan jika Kunarso bersyukur bahwa kebiasaan baik yang telah dirintisnya itu dapat diteruskan oleh Ketua RT berikutnya. Dan jika boleh berharap, alangkah baiknya jika kebiasaan ini bisa ditiru oleh seluruh RT di kota Samarinda.

http://www.facebook.com/media/set/?set=oa.10151226294812462&type=1&success=0&failure=5&failure_file1&failure_file2&failure_file3&failure_file4&failure_file5

Rabu, 25 Juli 2012

Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6 Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag. dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya, tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.

Senin, 04 Juni 2012

Gubernur: Tingkatkan Keimanan dan Kebersamaan Umat Beragama

Kepala Daerah Diimbau Dukung Pembangunan Tempat Ibadah

SAMARINDA - Seluruh Kepala Daerah di Kaltim diimbau untuk terus mendukung pembangunan tempat-tempat ibadah di daerahnya masing-masing, baik tempat ibadah umat muslim maupun non muslim. Tujuannya untuk meningkatkan keimanan dan kebersamaan antar umat beragama dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.