Minggu, 30 Desember 2012
Rabu, 25 Juli 2012
Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan
Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang
Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda
pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6
Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd
pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag.
dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang
kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya,
tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin
Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan
tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang
telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak
kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.
Senin, 04 Juni 2012
Gubernur: Tingkatkan Keimanan dan Kebersamaan Umat Beragama
Kepala Daerah Diimbau Dukung Pembangunan Tempat Ibadah
SAMARINDA - Seluruh Kepala Daerah di Kaltim diimbau untuk terus mendukung pembangunan tempat-tempat ibadah di daerahnya masing-masing, baik tempat ibadah umat muslim maupun non muslim. Tujuannya untuk meningkatkan keimanan dan kebersamaan antar umat beragama dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Langganan:
Postingan (Atom)