Minggu, 14 Desember 2014

LEMBAGA Amar Ma'ruf Nahi Munkar Kerajaan Arab Saudi berpesan kepada segenap Jama'ah yang datang keTanah Suci menunaikan ibadah haji agar menjaga dan menjauhkan diri dari perbuatan syirik yang dapat merusak maksud dan tujuan dari ibadah haji.
Pesan penting tersebut dimuat dalam video pendek dalam keping VCD dan dibagikan kepada jama'ah menampilkan fakta yang menunjukkan masih adanya jama'ah haji yang melakukan perbuatan diluar tuntunan manasik haji.
Semoga Allah SWT membimbing segenap jama'ah haji agar tidak merugi, yaitu dengan berusaha maksimal dalam melaksanakan haji sesuai dengan manasik yang telah dicontohkan Nabi SAW.
Mari kita saksikan video berikut ini:
https://www.facebook.com/video.php?v=893036854054902&set=vb.100000457866691&type=2&theater

Sabtu, 15 Maret 2014



ALHAMDULILLAH,  Acara Ceramah & Konsultasi tentang Waris Menurut Tuntunan Islam telah dilaksanakan di Masjid Jami' Ar-Rasyidin Jl. Jakarta Kelurahan Loa Bakung Samarinda, pada hari Ahad tanggal 14 Jumadil Awal 1435 Hijriyah = 16 Maret 2014 Miladiyah dimulai dengan Shalat Subuh Berjamaah.  Dalam ceramahnya Ustadz Tamim menyampaikan tentang betapa pentingnya ilmu hukum waris faroidh,  sebagai berikut :
Hukum waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. telah mengubah hukumwaris Arab pra-Islam dan sekaligus merombak struktur hubungankekerabatannya, bahkan merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut atasharta benda, khususnya harta pusaka. Sebelumnya, dalam masyarakat Arabketika itu, wanita tidak diperkenankan memiliki harta benda --kecuali wanita darikalangan elite-- bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan.Islam merinci dan menjelaskan --melalui Al-Qur'an Al-Karim-- bagian tiap-tiapahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan didalam masyarakat. Meskipundemikian, sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadipenyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga. Ternyata, disamping karenakeserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan olehkekurangtahuan ahli waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya.Kekurangpedulian umat Islam terhadap disiplin ilmu ini memang tidak kitapungkiri, bahkan Imam Qurtubi telah mengisyaratkannya: "Betapa banyakmanusia sekarang mengabaikan ilmu faraid."
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkan kepada orang-orang, dan pelajarilah ilmu faraidhdan ajarkan kepada orang-orang. Karena aku adalah orang yang bakal direnggut (mati),sedang ilmu itu bakal diangkat (hilang). Hampir-hampir saja ada dua orang yang bertengkar tentang pembagian harta warisan, tetapi mereka tidak menemukan seorang pun yang mampumemberitahukan kepada mereka.”(H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ad-Daruquthni
Kalam Allah  dalam Al-Qur’an :
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anakperempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagimereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan ituseorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yangmeninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyaianak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapatseperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiatyang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dananak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak,maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudahdipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidakmempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperolehseperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yangkamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baiklaki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidakmeninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja)atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing darikedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itulebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudahdipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengantidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itusebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagiMaha Penyantun." (an-Nisa': 12)

Telah masyhur dalam sejarah permulaan datangnya Islam, bahwa pada masa itu kaum muslim saling mewarisi harta masing-masing disebabkan hijrah dan rasa persaudaraan yang dipertemukan oleh Rasulullah saw., seperti kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Pada permulaan datangnya Islam, kaum Muhajirin dan kaum Anshar saling mewarisi, namun justru saudara mereka yang senasab tidak mendapatkan warisan. Keadaan demikian berjalan terus hingga Islam menjadi agama yang kuat, kaum muslim telah benar-benar mantap menjalankan ajaran-ajarannya, dan kaidah-kaidah agama telah begitu mengakar dalam hati setiap muslim. Maka setelah peristiwa penaklukan kota Mekah, Allah me-mansukh-kan (menghapuskan) hukum pewarisan yang disebabkan hijrah dan persaudaraan, dengan hukum pewarisan yang disebabkan nasab dan kekerabatan.
Adapun dalam ayat pertama (an-Nisa': 7) Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk kezaliman yang biasa menimpa dua jenis manusia lemah, yakni wanita dan anak-anak. Allah SWT menyantuni keduanya dengan rahmat dan kearifan-Nya serta dengan penuh keadilan, yakni dengan mengembalikan hak waris mereka secara penuh. Dalam ayat tersebut Allah dengan keadilan-Nya memberikan hak waris secara imbang, tanpa membedakan antara yang kecil dan yang besar, laki-laki ataupun wanita. Juga tanpa membedakan bagian mereka yang banyak maupun sedikit, maupun pewaris itu rela atau tidak rela, yang pasti hak waris telah Allah tetapkan bagi kerabat pewaris karena hubungan nasab. Sementara di sisi lain Allah membatalkan hak saling mewarisi di antara kaum muslim yang disebabkan persaudaraan dan hijrah. Meskipun demikian, ayat tersebut tidaklah secara rinci dan detail menjelaskan jumlah besar-kecilnya hak waris para kerabat. Jika kita pakai istilah dalam ushul fiqh ayat ini disebut mujmal (global), sedangkan rinciannya terdapat dalam ayat-ayat yang saya nukilkan terdahulu (an-Nisa': 11-12 dan 176).
Masih tentang kajian ayat-ayat tersebut, mungkin ada di antara kita yang bertanya-tanya dalam hati, mengapa bagian kaum laki-laki dua kali lipat bagian kaum wanita, padahal kaum wanita jauh lebih banyak membutuhkannya, karena di samping memang lemah, mereka juga sangat membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu saya utarakan beberapa hikmah adanya syariat yang telah Allah tetapkan bagi kaum muslim, di antaranya sebagai berikut:
  1. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
  2. Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
  3. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
  4. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
  5. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.
Itulah beberapa hikmah dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian antara kaum laki-laki --dua kali lebih besar-- dan kaum wanita. Kalau saja tidak karena rasa takut membosankan, ingin sekali saya sebutkan hikmah-hikmah tersebut sebanyak mungkin. Secara logika, siapa pun yang memiliki tanggung jawab besar --hingga harus mengeluarkan pembiayaan lebih banyak-- maka dialah yang lebih berhak untuk mendapatkan bagian yang lebih besar pula. Kendatipun hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian kaum laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada bagian kaum wanita, Islam telah menyelimuti kaum wanita dengan rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hak waris kepada kaum wanita melebihi apa yang digambarkan. Dengan demikian, tampak secara jelas bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan dan lebih enak dibandingkan kaum laki-laki. Sebab, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dan tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanita berhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan nafkah.
Syariat Islam tidak mewajibkan kaum wanita untuk membelanjakan harta miliknya meski sedikit, baik untuk keperluan dirinya atau keperluan anak-anaknya (keluarganya), selama masih ada suaminya. Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun wanita tersebut kaya raya dan hidup dalam kemewahan. Sebab, suamilah yang berkewajiban membiayai semua nafkah dan kebutuhan keluarganya, khususnya dalam hal sandang, pangan, dan papan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
"... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf ..." (al-Baqarah: 233)
Untuk lebih menjelaskan permasalahan tersebut perlu saya ketengahkan satu contoh kasus supaya hikmah Allah dalam menetapkan hukum-hukum-Nya akan terasa lebih jelas dan nyata. Contoh yang dimaksud di sini ialah tentang pembagian hak kaum laki-laki yang banyaknya dua kali lipat dari bagian kaum wanita.
Seseorang meninggal dan mempunyai dua orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan. Ternyata orang tersebut meninggalkan harta, misalnya sebanyak Rp 3 juta. Maka, menurut ketetapan syariat Islam, laki-laki mendapatkan Rp 2 juta sedangkan anak perempuan mendapatkan Rp 1 juta.
Apabila anak laki-laki tersebut telah dewasa dan layak untuk menikah, maka ia berkewajiban untuk membayar mahar dan semua keperluan pesta pernikahannya. Misalnya, ia mengeluarkan semua pembiayaan keperluan pesta pernikahan itu sebesar Rp 20 juta. Dengan demikian, uang yang ia terima dari warisan orang tuanya tidak tersisa. Padahal, setelah menikah ia mempunyai beban tanggung jawab memberi nafkah istrinya.
Adapun anak perempuan, apabila ia telah dewasa dan layak untuk berumah tangga, dialah yang mendapatkan mahar dari calon suaminya. Kita misalkan saja mahar itu sebesar Rp 1 juta. Maka anak perempuan itu telah memiliki uang sebanyak Rp 2 juta (satu juta dari harta warisan dan satu juta lagi dari mahar pemberian calon suaminya). Sementara itu, sebagai istri ia tidak dibebani tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan nafkah rumah tangganya, sekalipun ia memiliki harta yang banyak dan hidup dalam kemewahan. Sebab dalam Islam kaum laki-lakilah yang berkewajiban memberi nafkah istrinya, baik berupa sandang, pangan, dan papan. Jadi, harta warisan anak perempuan semakin bertambah, sedangkan harta warisan anak laki-laki habis.
Dalam keadaan seperti ini manakah di antara kaum laki-laki dan kaum wanita yang lebih banyak menikmati harta dan lebih berbahagia keadaannya? Laki-laki ataukah wanita? Inilah logika keadilan dalam agama, sehingga pembagian hak laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada hak kaum wanita.
Selesai ceramah,  beberapa jama'ah berkonsultasi berkatian dengan masalah waris yang dialami keluarganya. beberapa peserta yang berminat juga meminta untuk  mendapatkan copy file program penghitungan pembagian waris dengan menyimpan di flasdisk.
https://www.facebook.com/azkuna/media_set?set=a.745732872118635.1073741849.100000457866691&type=3

Jumat, 22 Februari 2013

Selasa, 01 Januari 2013

PELUANG EMAS AMAL JARIYAH


KESEMPATAN AMAL JARIYAH: MEMBANGUN JALAN MENUJU MAKAM

Kegiatan gotong royong membangun jalan menuju makam dilaksanakan pada hari Ahad 16 safar 1434 Hijiryah bertepatan dengan tanggal 30 Desember 2012 Miladiyah mulai pukul 06.30 WITA bertempat di Jl. Batu Penggal RT 1 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Ratusan warga ikut ambil bagian dalam gotongroyong tersebut yang dikoordinir oleh Rukun Kematian Al-Ikhlas.
Kegiatan yang dilakukan selain memasang batu untuk badan jalan juga menanam 1.000 pohon di pinggir badan jalan. Pohon yang ditanam selain pohon pelindung berupa tanaman trembesi dan johar , juga ada tanaman buah yaitu mangga, duren rambutan dan sirsat.
Lahan Makam di Jl. Batu Penggal ini adalah makam Baru, wakaf dari Bapak H. Usra seluas 8.000 m2, dari jalan yang telah ada untuk menuju lokasi tersebut perlu dibangun jalan sepanjang 180 meter.

Rukun Kematian Al-Ikhlas dengan suratnya yang ditandatangani Ketuanya M. Wahiduddin, M.Pd. bersama sekretaris Ihsan Hasani, SP. tetanggal 5 Nopember 2012 Nomor 06/RKAI/XI/2012 yang ditujukan kepada segenap anggota mengungkapkan bahwa biaya untuk membangun jalan nantinya hingga selesai diperkirakan akan mencapai Rp. 145.620.000,- Partisipasi segenap pihak diperlukan untuk penyelesaian pembangunan jalan tersebut, khususnya warga Loa Bakung dan segenap anggota Rukun Kematian Al-Ikhlas.
Dengan adanya tambahan Tempat Pemakaman baru ini, maka di Kelurahan Loa Bakung jadi ada 5 (lima) Tempat Pemakaman, yaitu : yaitu: 1. Makam Lembang Jl. KH.Mas Mansyur, 2. Makam Jl. Padat Karya, 3. Makam Jl. Gunung Tunggal, 4. Makam Ar-Rahman Jl. K.H. Mas Mansyur dan 5. Makam baru Jl. Batu Penggal. Dengan adanya Tempat Pemakaman baru ini, kekhawatiran warga Loa Bakung terutama Warga Perumahan KORPRI Loa Bakung terkait dengan telah padatnya penggunaan lahan di Makam Lembang dapat teratasi. Untuk lebih menghemat pemanfaatan lahan dan keindahan nantinya di makam baru ini ada ketentuan yang akan mengatur makam dalam barisan rapi, berurutan dan dibuat seragam.

Ada hal penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh keluarga penghuni makam bahwa di makam ini tidak diperkenankan membangun di luar ketentuan dan di kemudian hari pada saatnya ketika lahan makam sudah penuh digunakan, maka keluarga tidak keberatan jika makam keluarganya digunakan untuk memakamkan keluarganya sendiri maupun orang lain. Dengan cara demikian diharapkan nantinya tempat pemakaman ini menjadi tempat yang indah, rapi dan tidak menakutkan bagi mereka yang akan mengunjungi dan mendo'akan anggota keluarga yang telah dimakamkan.
Dukungan penyebaran informasi ini diharapkan dapat dibantu berbagai pihak termasuk media massa dan media elektronik agar masyarakat luas dapat mengetahui dan berlomba memanfaatkan peluang emas untuk beramal jariyah.
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.526047610753830.121074.100000457866691&type=1

Minggu, 30 Desember 2012

PILKERUTE (RT) 44 LOA BAKUNG SAMARINDA

BUKAN HANYA PILKADA BUPATI DAN WALIKOTA,
PILKERUTE JUGA MELALUI PENJARINGAN

Proses penjaringan calon biasa dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah, baik untuk jabatan Bupati, Walikota maupun Gubernur. Belakangan ini suasana demokrasi sudah merambah luas di masyarakat sehingga pemilihan Ketua Rukun Tetangga (PILKERUTE) pun diawali dengan proses penjaringan calon seperti yang dilakukan oleh warga RT 44 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.

Panitia Pemilihan Ketua RT yang dibentuk dan ditetapkan Lurah Loa Bakung dengan Ketua Ramadhan, S.Pd. dalam tahap penjaringan calon berusaha untuk menggali aspirasi warga dengan surat pemberitahuan kepada warga tertanggal 16 Desember 2012 yang isinya memberi kesempatan kepada segenap kepala keluarga di lingkungan RT setempat untuk mengajukan usulan masing-masing sebanyak 3(tiga) nama calon. Penyampaian usulan dibatasi waktunya sampai dengan tanggal 24 Desember 2012. Dua hari menjelang pelaksanan pemilihan, yaitu pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012, panitia mengadakan rapat untuk menentukan calon yang akan dipilih dan ditetapkan pada proses pemilihan nanti. Panitiapun merekap surat usulan yang masuk dan diterima dari warga yang jumlahnya mencapai 79 surat usulan. Setelah surat usulan direkap maka diketahui nama-nama yang dicalonkan warga, yaitu Sriyono, H. M. Asyikin, Wahono, S.Pd, H. Hanafiah,S.Sos, Ir. Kunarso, MP. Dan M. Taib, B.A. Penetapan calon dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu dengan jumlah minimal 3(tiga) nama calon dan maksimal 6 (enam) nama calon. Ketentuan lain adalah bahwa Ketua RT dibatasi masa jabatannya dengan maksimal dua periode, dengan demikian Sriyono. walaupun mendapat dukungan namun karena sudah dua periode menjadi Ketua RT 44 maka tidak dapat lagi masuk menjadi calon yang akan dipilih, sedangkan H.M. Asyikin tidak bersedia menjadi calon. Dengan demikian, Panitia sepakat bahwa nama yang ditetapkan sebagai Calon Ketua RT 44 adalah sebagai berikut: 1. Wahono,S.Pd., 2. H. Hanafiah, S.Sos., 3. Ir. Kunarso, M.P., dan 4. M.Taib, B.A.

Pemungutan suara untuk pemilihan ketua RT telah dirancang oleh panitia dengan pencoblosan atau pencontrengan surat suara di dalam bilik rahasia bagaikan pilkada atau pemilu. Dalam pelaksanaannya pada hari Ahad, 30 Desember 2012 dari jam 08.00 sampai dengan 10.00 WITA dilanjutkan dengan penghitungan suara bertempat di Jl. Jakarta Blok C1/4 (Rumah Ketua RT sebelumnya). Ketika sudah mendekati batas waktu pemungutan suara masih juga ada warga yang belum hadir, panitia berinisiatif menjemputnya ke rumah yang bersangkutan dengan membawa kotak suara sehingga bisa memberikan suara walaupun berhalangan hadir di tempat pemungutan suara. Akhirnya dengan upaya tersebut, warga RT 44 Loa Bakung yang seluruhnya berjumlah 84 Kepala Keluarga (KK), sebanyak 62 KK diantaranya memberikan suara, sedangkan yang lain ada yang berhalangan karena berlibur ke luar kota.
Uniknya, Pemilihan Ketua RT 44 yang beritanya dapat didengar di seluruh Kaltim, bahkan di seluruh dunia melalui laporan langsung Drs. M.Marisi karena disiarkan oleh Radio Republik Indonesia Samarinda baik melalui pemancar radio maupun melalui streaming di internet. Acara berhasil sukses dengan hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut : Wahono, S.Pd. = 26, H. Hanafiah, S.Sos.= 19, Ir. Kunarso, M.P = 11 dan M. Taib, B.A. = 6. Maka warga sepakat Wahono, S.Pd. menjadi Ketua RT 44 Loa Bakung yang baru.

Lurah Loa Bakung, Fahmi Muzakir S.PdI. dalam kata sambutannya menyatakan kegembiraan dan kekagumannya atas pelaksanaan Pemilihan Ketua RT yang sangat demokratis di RT 44 Loa Bakung karena dilaksanakan mirip Pemilu atau Pilkada. Hal ini berarti ikut menanamkan nilai-nilai demokrasi. Fahmi berpesan kepada Ketua RT terpilih agar tetap memelihara kekompakan dan kebersamaan yang nampak terlihat pada acara ini. Kegiatan kebersamaan ini diharapkan dapat terus dilanjutkan melalui kegiatan gotong-royong menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Dalam hal ini, Fahmi menyampaikan semboyan yang digagasnya yaitu : ”LOA BAKUNG KUCINTAI, KUBANGUN DAN KUJAGA”. Yang lebih menarik lagi, walaupun hujan ternyata warga tetap semangat untuk hadir, bahkan Bapak Alfian Wakil Ketua DPR Kota Samarinda juga hadir karena beliau adalah warga yang berhak untuk memberikan suara, yang tak juga hadir dijemput.
Sementara itu Sriyono menyatakan permintaan maaf atas segala kesalahan dan kekurangan yang telah terjadi selama dua kali masa jabatannya. Sedangkan Wahono Ketua RT yang baru mengharapkan dukungan lebih lanjut untuk pelaksanaan tugas nantinya agar dapat berjalan dengan lancar.
Ide pemilihan Ketua RT 44 dengan pemungutan suara mirip Pemilu atau Pilkada itu dimulai pada tahun 2000 oleh Ir. Kunarso yang saat itu mengakhiri jabatan sebagai Plt.Ketua RT. Dengan demikian, proses pemungutan suara serupa telah dilakukan lima kali di lingkungan RT 44 Loa Bakung, pertama pada 29 Oktober tahun 2000, kedua pada tanggal 14 Desember tahun 2003, Ketiga pada tanggal 24 Desember 2006, keempat pada tanggal 3 Januari 2010 dan yang kelima hari ini Ahad 30 Januari 2012. Untuk yang pertama (2000) dan kedua (2003) saat itu Ir. Kunarso terpilih sebagai Ketua RT mendapatkan perhatian media massa baik cetak maupun elektronik. Selain menjadi bahan berita koran di daerah ini, pemilihan Ketua RT 44 tahun 2003 yang lalu juga menjadi bahan berita Stasiun TV Lokal Samarinda.

Kemudian untuk Pemilihan Ketua RT tahun 2006 walaupun ada warga yang mendukung, Kunarso mengundurkan diri dari pencalonan dan mengajak warga untuk taat aturan dan mengikuti Perda Kota Samarinda yang membatasi waktu maksimal jabatan Ketua RT adalah dua kali masa jabatan.
Tak mengherankan jika Kunarso bersyukur bahwa kebiasaan baik yang telah dirintisnya itu dapat diteruskan oleh Ketua RT berikutnya. Dan jika boleh berharap, alangkah baiknya jika kebiasaan ini bisa ditiru oleh seluruh RT di kota Samarinda.

http://www.facebook.com/media/set/?set=oa.10151226294812462&type=1&success=0&failure=5&failure_file1&failure_file2&failure_file3&failure_file4&failure_file5

Rabu, 25 Juli 2012

Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6 Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag. dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya, tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.

Senin, 04 Juni 2012

Gubernur: Tingkatkan Keimanan dan Kebersamaan Umat Beragama

Kepala Daerah Diimbau Dukung Pembangunan Tempat Ibadah

SAMARINDA - Seluruh Kepala Daerah di Kaltim diimbau untuk terus mendukung pembangunan tempat-tempat ibadah di daerahnya masing-masing, baik tempat ibadah umat muslim maupun non muslim. Tujuannya untuk meningkatkan keimanan dan kebersamaan antar umat beragama dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.