LEMBAGA Amar Ma'ruf Nahi Munkar Kerajaan Arab Saudi berpesan kepada
segenap Jama'ah yang datang keTanah Suci menunaikan ibadah haji agar
menjaga dan menjauhkan diri dari perbuatan syirik yang dapat merusak
maksud dan tujuan dari ibadah haji.
Pesan penting tersebut dimuat
dalam video pendek dalam keping VCD dan dibagikan kepada jama'ah
menampilkan fakta yang menunjukkan masih adanya jama'ah haji yang
melakukan perbuatan diluar tuntunan manasik haji.
Semoga Allah SWT
membimbing segenap jama'ah haji agar tidak merugi, yaitu dengan berusaha
maksimal dalam melaksanakan haji sesuai dengan manasik yang telah
dicontohkan Nabi SAW.
Mari kita saksikan video berikut ini:
https://www.facebook.com/video.php?v=893036854054902&set=vb.100000457866691&type=2&theater
Minggu, 14 Desember 2014
Sabtu, 15 Maret 2014
ALHAMDULILLAH, Acara
Ceramah & Konsultasi tentang Waris Menurut Tuntunan Islam telah
dilaksanakan di Masjid Jami' Ar-Rasyidin Jl. Jakarta Kelurahan Loa Bakung
Samarinda, pada hari Ahad tanggal 14 Jumadil Awal 1435 Hijriyah = 16 Maret 2014
Miladiyah dimulai dengan Shalat Subuh Berjamaah. Dalam ceramahnya Ustadz Tamim menyampaikan
tentang betapa pentingnya ilmu hukum waris faroidh, sebagai berikut :
Hukum waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. telah
mengubah hukumwaris Arab pra-Islam dan sekaligus merombak struktur
hubungankekerabatannya, bahkan merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut
atasharta benda, khususnya harta pusaka. Sebelumnya, dalam masyarakat
Arabketika itu, wanita tidak diperkenankan memiliki harta benda --kecuali
wanita darikalangan elite-- bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan.Islam
merinci dan menjelaskan --melalui Al-Qur'an Al-Karim-- bagian tiap-tiapahli
waris dengan tujuan mewujudkan keadilan didalam masyarakat. Meskipundemikian,
sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadipenyebab timbulnya
keretakan hubungan keluarga. Ternyata, disamping karenakeserakahan dan
ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan olehkekurangtahuan ahli
waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya.Kekurangpedulian umat Islam
terhadap disiplin ilmu ini memang tidak kitapungkiri, bahkan Imam Qurtubi telah
mengisyaratkannya: "Betapa banyakmanusia sekarang mengabaikan ilmu faraid."
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkan kepada orang-orang, dan
pelajarilah ilmu faraidhdan ajarkan kepada orang-orang. Karena aku adalah orang
yang bakal direnggut (mati),sedang ilmu itu bakal diangkat (hilang).
Hampir-hampir saja ada dua orang yang bertengkar tentang pembagian harta
warisan, tetapi mereka tidak menemukan seorang pun yang mampumemberitahukan
kepada mereka.”(H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ad-Daruquthni
Kalam Allah dalam Al-Qur’an :
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk)
anak-anakmu.Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anakperempuan; dan
jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagimereka dua pertiga
dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan ituseorang saja,
maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam
dari harta yang ditinggalkan, jika yangmeninggal
itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyaianak dan ia
diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa
saudara, maka ibunya mendapatseperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas)
sesudah dipenuhi wasiatyang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya.
(Tentang) orang tuamu dananak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara
mereka yang lebih dekat(banyak) manfaatnya
bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.SesungguhnyaAllah Maha
Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu
itu mempunyai anak,maka kamu mendapat
seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudahdipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan)
sesudah dibayar utangnya. Para istri
memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidakmempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka
para istri memperolehseperdelapan
dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yangkamu buat
atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baiklaki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan
ayah dan tidakmeninggalkan anak,
tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja)atau seorang saudara
perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing darikedua jenis saudara itu
seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itulebih dari seorang, maka
mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudahdipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah
dibayar utangnya dengantidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah
menetapkan yang demikian itusebagai) syariat
yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagiMaha
Penyantun." (an-Nisa': 12)
Telah masyhur dalam sejarah
permulaan datangnya Islam, bahwa pada masa itu kaum muslim saling mewarisi
harta masing-masing disebabkan hijrah dan rasa persaudaraan yang dipertemukan
oleh Rasulullah saw., seperti kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Pada permulaan
datangnya Islam, kaum Muhajirin dan kaum Anshar saling mewarisi, namun justru
saudara mereka yang senasab tidak mendapatkan warisan. Keadaan demikian
berjalan terus hingga Islam menjadi agama yang kuat, kaum muslim telah
benar-benar mantap menjalankan ajaran-ajarannya, dan kaidah-kaidah agama telah
begitu mengakar dalam hati setiap muslim. Maka setelah peristiwa penaklukan
kota Mekah, Allah me-mansukh-kan (menghapuskan) hukum pewarisan yang disebabkan
hijrah dan persaudaraan, dengan hukum pewarisan yang disebabkan nasab dan
kekerabatan.
Adapun dalam ayat pertama (an-Nisa':
7) Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk kezaliman yang biasa menimpa dua
jenis manusia lemah, yakni wanita dan anak-anak. Allah SWT menyantuni keduanya
dengan rahmat dan kearifan-Nya serta dengan penuh keadilan, yakni dengan
mengembalikan hak waris mereka secara penuh. Dalam ayat tersebut Allah dengan
keadilan-Nya memberikan hak waris secara imbang, tanpa membedakan antara yang
kecil dan yang besar, laki-laki ataupun wanita. Juga tanpa membedakan bagian
mereka yang banyak maupun sedikit, maupun pewaris itu rela atau tidak rela,
yang pasti hak waris telah Allah tetapkan bagi kerabat pewaris karena hubungan
nasab. Sementara di sisi lain Allah membatalkan hak saling mewarisi di antara
kaum muslim yang disebabkan persaudaraan dan hijrah. Meskipun demikian, ayat
tersebut tidaklah secara rinci dan detail menjelaskan jumlah besar-kecilnya hak
waris para kerabat. Jika kita pakai istilah dalam ushul fiqh ayat ini disebut
mujmal (global), sedangkan rinciannya terdapat dalam ayat-ayat yang saya
nukilkan terdahulu (an-Nisa': 11-12 dan 176).
Masih tentang kajian ayat-ayat
tersebut, mungkin ada di antara kita yang bertanya-tanya dalam hati, mengapa
bagian kaum laki-laki dua kali lipat bagian kaum wanita, padahal kaum wanita
jauh lebih banyak membutuhkannya, karena di samping memang lemah, mereka juga
sangat membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut
perlu saya utarakan beberapa hikmah adanya syariat yang telah Allah tetapkan
bagi kaum muslim, di antaranya sebagai berikut:
- Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
- Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
- Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
- Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
- Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.
Itulah beberapa hikmah dari sekian
banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian antara kaum laki-laki
--dua kali lebih besar-- dan kaum wanita. Kalau saja tidak karena rasa takut
membosankan, ingin sekali saya sebutkan hikmah-hikmah tersebut sebanyak
mungkin. Secara logika, siapa pun yang memiliki tanggung jawab besar --hingga
harus mengeluarkan pembiayaan lebih banyak-- maka dialah yang lebih berhak
untuk mendapatkan bagian yang lebih besar pula. Kendatipun hukum Islam telah
menetapkan bahwa bagian kaum laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada bagian
kaum wanita, Islam telah menyelimuti kaum wanita dengan rahmat dan
keutamaannya, berupa memberikan hak waris kepada kaum wanita melebihi apa yang
digambarkan. Dengan demikian, tampak secara jelas bahwa kaum wanita justru
lebih banyak mengenyam kenikmatan dan lebih enak dibandingkan kaum laki-laki.
Sebab, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana halnya kaum
laki-laki, namun mereka tidak terbebani dan tidak berkewajiban untuk menanggung
nafkah keluarga. Artinya, kaum wanita berhak untuk mendapatkan hak waris,
tetapi tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan nafkah.
Syariat Islam tidak mewajibkan kaum
wanita untuk membelanjakan harta miliknya meski sedikit, baik untuk keperluan
dirinya atau keperluan anak-anaknya (keluarganya), selama masih ada suaminya.
Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun wanita tersebut kaya raya dan hidup dalam
kemewahan. Sebab, suamilah yang berkewajiban membiayai semua nafkah dan
kebutuhan keluarganya, khususnya dalam hal sandang, pangan, dan papan. Hal ini
sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
"... Dan kewajiban ayah memberi
makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf ..."
(al-Baqarah: 233)
Untuk lebih menjelaskan permasalahan
tersebut perlu saya ketengahkan satu contoh kasus supaya hikmah Allah dalam
menetapkan hukum-hukum-Nya akan terasa lebih jelas dan nyata. Contoh yang
dimaksud di sini ialah tentang pembagian hak kaum laki-laki yang banyaknya dua
kali lipat dari bagian kaum wanita.
Seseorang meninggal dan mempunyai
dua orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan. Ternyata orang tersebut
meninggalkan harta, misalnya sebanyak Rp 3 juta. Maka, menurut ketetapan
syariat Islam, laki-laki mendapatkan Rp 2 juta sedangkan anak perempuan
mendapatkan Rp 1 juta.
Apabila anak laki-laki tersebut
telah dewasa dan layak untuk menikah, maka ia berkewajiban untuk membayar mahar
dan semua keperluan pesta pernikahannya. Misalnya, ia mengeluarkan semua
pembiayaan keperluan pesta pernikahan itu sebesar Rp 20 juta. Dengan demikian,
uang yang ia terima dari warisan orang tuanya tidak tersisa. Padahal, setelah
menikah ia mempunyai beban tanggung jawab memberi nafkah istrinya.
Adapun anak perempuan, apabila ia
telah dewasa dan layak untuk berumah tangga, dialah yang mendapatkan mahar dari
calon suaminya. Kita misalkan saja mahar itu sebesar Rp 1 juta. Maka anak
perempuan itu telah memiliki uang sebanyak Rp 2 juta (satu juta dari harta
warisan dan satu juta lagi dari mahar pemberian calon suaminya). Sementara itu,
sebagai istri ia tidak dibebani tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan nafkah
rumah tangganya, sekalipun ia memiliki harta yang banyak dan hidup dalam
kemewahan. Sebab dalam Islam kaum laki-lakilah yang berkewajiban memberi nafkah
istrinya, baik berupa sandang, pangan, dan papan. Jadi, harta warisan anak
perempuan semakin bertambah, sedangkan harta warisan anak laki-laki habis.
Dalam keadaan seperti ini manakah di
antara kaum laki-laki dan kaum wanita yang lebih banyak menikmati harta dan
lebih berbahagia keadaannya? Laki-laki ataukah wanita? Inilah logika keadilan
dalam agama, sehingga pembagian hak laki-laki dua kali lipat lebih besar
daripada hak kaum wanita.
Selesai
ceramah, beberapa jama'ah berkonsultasi
berkatian dengan masalah waris yang dialami keluarganya. beberapa peserta yang
berminat juga meminta untuk mendapatkan
copy file program penghitungan pembagian waris dengan menyimpan di flasdisk.
https://www.facebook.com/azkuna/media_set?set=a.745732872118635.1073741849.100000457866691&type=3
Jumat, 22 Februari 2013
Selasa, 01 Januari 2013
PELUANG EMAS AMAL JARIYAH
KESEMPATAN AMAL JARIYAH: MEMBANGUN JALAN MENUJU MAKAM
Kegiatan gotong royong membangun jalan menuju makam dilaksanakan pada hari Ahad 16 safar 1434 Hijiryah bertepatan dengan tanggal 30 Desember 2012 Miladiyah mulai pukul 06.30 WITA bertempat di Jl. Batu Penggal RT 1 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Ratusan warga ikut ambil bagian dalam gotongroyong tersebut yang dikoordinir oleh Rukun Kematian Al-Ikhlas.
Kegiatan yang dilakukan selain memasang batu untuk badan jalan juga menanam 1.000 pohon di pinggir badan jalan. Pohon yang ditanam selain pohon pelindung berupa tanaman trembesi dan johar , juga ada tanaman buah yaitu mangga, duren rambutan dan sirsat.
Lahan Makam di Jl. Batu Penggal ini adalah makam Baru, wakaf dari Bapak H. Usra seluas 8.000 m2, dari jalan yang telah ada untuk menuju lokasi tersebut perlu dibangun jalan sepanjang 180 meter.
Rukun Kematian Al-Ikhlas dengan suratnya yang ditandatangani Ketuanya M. Wahiduddin, M.Pd. bersama sekretaris Ihsan Hasani, SP. tetanggal 5 Nopember 2012 Nomor 06/RKAI/XI/2012 yang ditujukan kepada segenap anggota mengungkapkan bahwa biaya untuk membangun jalan nantinya hingga selesai diperkirakan akan mencapai Rp. 145.620.000,- Partisipasi segenap pihak diperlukan untuk penyelesaian pembangunan jalan tersebut, khususnya warga Loa Bakung dan segenap anggota Rukun Kematian Al-Ikhlas.
Dengan adanya tambahan Tempat Pemakaman baru ini, maka di Kelurahan Loa Bakung jadi ada 5 (lima) Tempat Pemakaman, yaitu : yaitu: 1. Makam Lembang Jl. KH.Mas Mansyur, 2. Makam Jl. Padat Karya, 3. Makam Jl. Gunung Tunggal, 4. Makam Ar-Rahman Jl. K.H. Mas Mansyur dan 5. Makam baru Jl. Batu Penggal. Dengan adanya Tempat Pemakaman baru ini, kekhawatiran warga Loa Bakung terutama Warga Perumahan KORPRI Loa Bakung terkait dengan telah padatnya penggunaan lahan di Makam Lembang dapat teratasi. Untuk lebih menghemat pemanfaatan lahan dan keindahan nantinya di makam baru ini ada ketentuan yang akan mengatur makam dalam barisan rapi, berurutan dan dibuat seragam.
Ada hal penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh keluarga penghuni makam bahwa di makam ini tidak diperkenankan membangun di luar ketentuan dan di kemudian hari pada saatnya ketika lahan makam sudah penuh digunakan, maka keluarga tidak keberatan jika makam keluarganya digunakan untuk memakamkan keluarganya sendiri maupun orang lain. Dengan cara demikian diharapkan nantinya tempat pemakaman ini menjadi tempat yang indah, rapi dan tidak menakutkan bagi mereka yang akan mengunjungi dan mendo'akan anggota keluarga yang telah dimakamkan.
Dukungan penyebaran informasi ini diharapkan dapat dibantu berbagai pihak termasuk media massa dan media elektronik agar masyarakat luas dapat mengetahui dan berlomba memanfaatkan peluang emas untuk beramal jariyah.
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.526047610753830.121074.100000457866691&type=1
Minggu, 30 Desember 2012
PILKERUTE (RT) 44 LOA BAKUNG SAMARINDA
BUKAN HANYA PILKADA BUPATI DAN WALIKOTA,
PILKERUTE JUGA MELALUI PENJARINGAN
Proses penjaringan calon biasa dilakukan menjelang pemilihan kepala
daerah, baik untuk jabatan Bupati, Walikota maupun Gubernur. Belakangan
ini suasana demokrasi sudah merambah luas di masyarakat sehingga
pemilihan Ketua Rukun Tetangga (PILKERUTE) pun diawali dengan proses
penjaringan calon seperti yang dilakukan oleh warga RT 44 Kelurahan Loa
Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.
Panitia
Pemilihan Ketua RT yang dibentuk dan ditetapkan Lurah Loa Bakung dengan
Ketua Ramadhan, S.Pd. dalam tahap penjaringan calon berusaha untuk
menggali aspirasi warga dengan surat pemberitahuan kepada warga
tertanggal 16 Desember 2012 yang isinya memberi kesempatan kepada
segenap kepala keluarga di lingkungan RT setempat untuk mengajukan
usulan masing-masing sebanyak 3(tiga) nama calon. Penyampaian usulan
dibatasi waktunya sampai dengan tanggal 24 Desember 2012. Dua hari
menjelang pelaksanan pemilihan, yaitu pada hari Jumat tanggal 28
Desember 2012, panitia mengadakan rapat untuk menentukan calon yang akan
dipilih dan ditetapkan pada proses pemilihan nanti. Panitiapun merekap
surat usulan yang masuk dan diterima dari warga yang jumlahnya mencapai
79 surat usulan. Setelah surat usulan direkap maka diketahui nama-nama
yang dicalonkan warga, yaitu Sriyono, H. M. Asyikin, Wahono, S.Pd, H.
Hanafiah,S.Sos, Ir. Kunarso, MP. Dan M. Taib, B.A. Penetapan calon
dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu dengan jumlah minimal
3(tiga) nama calon dan maksimal 6 (enam) nama calon. Ketentuan lain
adalah bahwa Ketua RT dibatasi masa jabatannya dengan maksimal dua
periode, dengan demikian Sriyono. walaupun mendapat dukungan namun
karena sudah dua periode menjadi Ketua RT 44 maka tidak dapat lagi masuk
menjadi calon yang akan dipilih, sedangkan H.M. Asyikin tidak bersedia
menjadi calon. Dengan demikian, Panitia sepakat bahwa nama yang
ditetapkan sebagai Calon Ketua RT 44 adalah sebagai berikut: 1.
Wahono,S.Pd., 2. H. Hanafiah, S.Sos., 3. Ir. Kunarso, M.P., dan 4.
M.Taib, B.A.
Pemungutan suara untuk pemilihan ketua RT telah
dirancang oleh panitia dengan pencoblosan atau pencontrengan surat suara
di dalam bilik rahasia bagaikan pilkada atau pemilu. Dalam
pelaksanaannya pada hari Ahad, 30 Desember 2012 dari jam 08.00 sampai
dengan 10.00 WITA dilanjutkan dengan penghitungan suara bertempat di Jl.
Jakarta Blok C1/4 (Rumah Ketua RT sebelumnya). Ketika sudah mendekati
batas waktu pemungutan suara masih juga ada warga yang belum hadir,
panitia berinisiatif menjemputnya ke rumah yang bersangkutan dengan
membawa kotak suara sehingga bisa memberikan suara walaupun berhalangan
hadir di tempat pemungutan suara. Akhirnya dengan upaya tersebut, warga
RT 44 Loa Bakung yang seluruhnya berjumlah 84 Kepala Keluarga (KK),
sebanyak 62 KK diantaranya memberikan suara, sedangkan yang lain ada
yang berhalangan karena berlibur ke luar kota.
Uniknya, Pemilihan
Ketua RT 44 yang beritanya dapat didengar di seluruh Kaltim, bahkan di
seluruh dunia melalui laporan langsung Drs. M.Marisi karena disiarkan
oleh Radio Republik Indonesia Samarinda baik melalui pemancar radio
maupun melalui streaming di internet. Acara berhasil sukses dengan hasil
penghitungan perolehan suara sebagai berikut : Wahono, S.Pd. = 26, H.
Hanafiah, S.Sos.= 19, Ir. Kunarso, M.P = 11 dan M. Taib, B.A. = 6. Maka
warga sepakat Wahono, S.Pd. menjadi Ketua RT 44 Loa Bakung yang baru.
Lurah Loa Bakung, Fahmi Muzakir S.PdI. dalam kata sambutannya
menyatakan kegembiraan dan kekagumannya atas pelaksanaan Pemilihan Ketua
RT yang sangat demokratis di RT 44 Loa Bakung karena dilaksanakan mirip
Pemilu atau Pilkada. Hal ini berarti ikut menanamkan nilai-nilai
demokrasi. Fahmi berpesan kepada Ketua RT terpilih agar tetap memelihara
kekompakan dan kebersamaan yang nampak terlihat pada acara ini.
Kegiatan kebersamaan ini diharapkan dapat terus dilanjutkan melalui
kegiatan gotong-royong menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan.
Dalam hal ini, Fahmi menyampaikan semboyan yang digagasnya yaitu : ”LOA
BAKUNG KUCINTAI, KUBANGUN DAN KUJAGA”. Yang lebih menarik lagi, walaupun
hujan ternyata warga tetap semangat untuk hadir, bahkan Bapak Alfian
Wakil Ketua DPR Kota Samarinda juga hadir karena beliau adalah warga
yang berhak untuk memberikan suara, yang tak juga hadir dijemput.
Sementara itu Sriyono menyatakan permintaan maaf atas segala kesalahan
dan kekurangan yang telah terjadi selama dua kali masa jabatannya.
Sedangkan Wahono Ketua RT yang baru mengharapkan dukungan lebih lanjut
untuk pelaksanaan tugas nantinya agar dapat berjalan dengan lancar.
Ide pemilihan Ketua RT 44 dengan pemungutan suara mirip Pemilu atau
Pilkada itu dimulai pada tahun 2000 oleh Ir. Kunarso yang saat itu
mengakhiri jabatan sebagai Plt.Ketua RT. Dengan demikian, proses
pemungutan suara serupa telah dilakukan lima kali di lingkungan RT 44
Loa Bakung, pertama pada 29 Oktober tahun 2000, kedua pada tanggal 14
Desember tahun 2003, Ketiga pada tanggal 24 Desember 2006, keempat pada
tanggal 3 Januari 2010 dan yang kelima hari ini Ahad 30 Januari 2012.
Untuk yang pertama (2000) dan kedua (2003) saat itu Ir. Kunarso terpilih
sebagai Ketua RT mendapatkan perhatian media massa baik cetak maupun
elektronik. Selain menjadi bahan berita koran di daerah ini, pemilihan
Ketua RT 44 tahun 2003 yang lalu juga menjadi bahan berita Stasiun TV
Lokal Samarinda.
Kemudian untuk Pemilihan Ketua RT tahun 2006
walaupun ada warga yang mendukung, Kunarso mengundurkan diri dari
pencalonan dan mengajak warga untuk taat aturan dan mengikuti Perda Kota
Samarinda yang membatasi waktu maksimal jabatan Ketua RT adalah dua
kali masa jabatan.
Tak mengherankan jika Kunarso bersyukur bahwa
kebiasaan baik yang telah dirintisnya itu dapat diteruskan oleh Ketua RT
berikutnya. Dan jika boleh berharap, alangkah baiknya jika kebiasaan
ini bisa ditiru oleh seluruh RT di kota Samarinda.
http://www.facebook.com/media/set/?set=oa.10151226294812462&type=1&success=0&failure=5&failure_file1&failure_file2&failure_file3&failure_file4&failure_file5
Rabu, 25 Juli 2012
Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan
Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang
Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda
pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6
Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd
pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag.
dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang
kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya,
tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin
Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan
tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga
menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang
telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak
kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit
Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.
Senin, 04 Juni 2012
Gubernur: Tingkatkan Keimanan dan Kebersamaan Umat Beragama
Kepala Daerah Diimbau Dukung Pembangunan Tempat Ibadah
SAMARINDA - Seluruh Kepala Daerah di Kaltim diimbau untuk terus mendukung pembangunan tempat-tempat ibadah di daerahnya masing-masing, baik tempat ibadah umat muslim maupun non muslim. Tujuannya untuk meningkatkan keimanan dan kebersamaan antar umat beragama dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.
Langganan:
Postingan (Atom)

