Rabu, 30 September 2015

SARAN PERBAIKAN PROSEDUR PENAGIHAN PIHUTANG PBB DI WAKTU MENDATANG



SARAN PERBAIKAN PROSEDUR PENAGIHAN PIHUTANG PBB  TERTUNGGAK

BATAS hari terakhir waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB) Tahun 2015  hari Rabu tanggal 30 September 2015.   Pagi hari penulis bergegas berangkat menuju ke kantor Dispenda Kota Samarinda agar bisa lebih awal datang dan tidak terlambat.  Sampai di tempat tujuan  terlihat ada tenda di halaman kantor, rupanya persiapan telah dipersiapkan maksimal untuk menyambut kedatangan para Wajib PBB yang akan banyak datang melakukan pembayaran  pada hari itu.  Hal yang perlu didahulukan adalah mengambil nomor antrian dan klarifikasi pajak tahun sebelumnya  untuk kemudian mendapatkan rincian tagihan PBB yang perlu dibayarkan.  Penulis  mendapat antrian nomor 27.
Begitu menghadap petugas klarifikasi, makapengecekan dilakukan dan dilihat di layar komputer kemudian  diberitahukan  bahwa  PBB tahun 2007 dan 2009 belum dibayar.  Maka penulis  tunjukkan bukti pembayaran tahun lalu dan penulis katakan bahwa  tahun lalu pada saat pembayaran sudah diklarifikasi PBB tahun sebelumnya.  Petugas kemudian  menuju ruang atasannya untuk konsultasi  dan kemudian kembali ke meja tempat pelayanan  mencetak rincian tagihan untuk saya,  Alhamdulillah tidak ada masalah lagi untuk tagihan tahun sebelumnya, maka penulis  kemudian  menuju kursi  untuk duduk  menunggu antrian.
Ketika hendak beranjak menuju tempat duduk para pengantri,  ada calon pembayar PBB datang dan menuju petugas klarifikasi. Mangesa Tandi Rerung  Wajib PBB yang beralamat di Kelurahan Sempaja Selatan itu  mengatakan bahwa telah menemukan bukti pembayaran PBB tahun 2007, 2009 dan 2011  yang tahun lalu pada saat akan membayar PBB tahun 2014 tetap diminta melunasinya karena menurut  data Dispenda  belum dibayar  walaupun mengaku  telah membayar tetapi tidak bisa menunjukkan bukti pelunasannya.  Mangesapun menanyakan kepada petugas  tentang bagaimana dengan uang PBB yang telah dibayar doble,  maka dengan ringan petugaspun menjawab bahwa uang  yang telah dibayar  doble akan diperhitungkan untuk pembayaran tahun berikutnya,  artinya uangnya tidak bisa diminta kembali berupa uang tunai.
Di tengah-tengah antri penulis memperhatikan rincian PBB yang akan dibayar,  penulis sempat dibuat kaget bahwa di dalam rincian tercantum jelas denda yang perlu dibayar,  tidak banyak memang hanya  2 (dua) persen  tetapi cukup mengganggu fikiran karena hari itu tanggal 30 September 2015 adalah batas hari terakhir pembayaran PBB seharusnya tidak terkena denda.  Ketika penulis tanyakan tentang hal itu maka petugas memberitahukan bahwa nanti pada saat pembayaran di loket tidak akan dihitung oleh petugas bank.   Rupanya kemudian petugas bank  diberitahu  tentang hal itu sehingga pada saat membayar tidak muncul denda di dalam bukti pembayaran.   Ketika kemudian saya perhatikan rincian PBB  yang tertera  pada nomor selanjutnya  terlihat sudah ada perbaikan, tidak lagi tertera denda.
Perasaan ikut bersedih  ketika mendengar penuturan Moh Basrowi warga Sempaja Barat  RT 25 yang duduk antri di sebelah penulis  yang mengaku telah membayar PBB  tahun 2007, 2009 dan 2011  tetapi tidak lagi menyimpan arsipnya  karena hilang ketika pindah rumah.  Petugas pengantar surat itu menyadari bahwa dirinya dalam posisi lemah tidak bisa membuktikan bahwa  dia telah rutin memenuhi kewajibannya membayar pajak setiap tahun karena dia selalu membayar bersamaan dengan saat ditugasi membayar pajak dari  institusi tempat kerjanya.  Penulis beritahu pengalaman tahun lalu yang pada saat  klarifikasi  ada bukti yang kurang  tetapi  penulis bisa meyakinkan petugas, maka diminta membuat pernyataan bahwa telah membayar PBB  untuk  tahun yang dalam catatan Dispenda masih kosong, maka penulis sarankan untuk mencobanya.  Rupanya yang bersangkutan kurang memiliki keberanian dan waktunya memang sudah terlalu mepet,  maka diapun  dengan berat hati membayar dua kali.   Boleh jadi  bukan hanya Moh. Basrowi yang  mendapatkan pengalaman pahit yang berat dirasakan di dalam hati  dan  selalu teringat  ketika akan membayar PBB tahun berikutnya lagi sebelum ada klarifikasi.
Berbeda dengan Fery Yonatan  yang tinggal  di RT 26  tidak jauh dengan Moh Basrowi  bertetangga RT selisih satu gang,  karena keberatan untuk membayar doble pada pembayaran tahun lalu maka ia menunda pembayaran dan kembali pulang untuk mencari bukti pembayaran  dan setelah ketemu baru kemudian kembali  melakukan pembayaran lain hari,  tentu saja apa yang dilakukan memerlukan waktu dan menambah biaya transportasi.
Penulis sendiri,  pada tahun 2014 yang lalu telah berpesan kepada anak sebelum berangkat ke tanah suci  agar dibayarkan PBB  dengan menyiapkan copy  bukti pembayaran tahun 2013.  Rupaya petugas bank berpegang pada catatan di komputer dan prosedur yang telah di tetapkan bahwa yang tidak menunjukkan bukti pelunasan terhadap ihutang PBB yang  di data Dispenda belum tercatat maka harus melunasi dulu dan baru bisa diterima pembayaran tahun berikutnya.   Anak penulis menginformasikan bahwa petugas bank tidak mau menerima pembayaran PBB  karena masih ada catatan pihutang PBB tahun 2007, 2009 dan 2011. Setelah mendapat informasi tersebut  maka penulis menelpon walaupun penulis sadar bahwa biaya telepon  dari tanah suci ke tanah air lebih mahal dari PBB yang harus dibayar,  penulispun berpesan agar ditunda dulu saja pembayaran PBBnya nanti setelah  datang  di tanah air penulis akan datang lansung ke Dispenda Kota Samarinda untuk klarifikasi dan membayarnya.   Pada tanggal 22 Desember 2014  penulis baru bisa datang ke Kantor Dispenda  dan kemudian membayar PBB dengan konsekuensi terkena denda.
Pengalaman pahit rupanya berulang atas pembayaran PBB pernah juga pernah  dialami  pada saat akan membayar PBB tahun 2006,  di catatan komputer bank terlihat bahwa  pembayaran PBB tahun 2005  masih nihil padahal penulis telah membayar melalui bank yang sama,  maka penulispun bertahan tidak membayar langsung pada saat itu dan baru membayar lain hari setelah membawa bukti pembayaran PBB tahun 2005.  Penasaran dengan fakta aneh itu, maka penulis memerlukan datang ke Kantor Pelayanan PBB yang pada saat itu berada di Jl.Basuki Rahmat Samarinda pada tanggal 9  Oktober 2006. Fakta baru ternyata menjadi lebih aneh lagi karena  ketika diperlihatkan data komputer kepada penulis tertera  bahwa pembayaran PBB tahun 2005 atas nama penulis  tertera jelas sudah lunas, justru untuk tahun 2004 tertera  masih nihil.
Upaya untuk  menghilangkan penasaran, maka pada tanggal 10 Oktober 2006 penulis membuat surat ke bank tempat pembayaran PBB dan Kantor Pelayanan PBB,  Alhamdulillah dari bank telah mendapatkan klarifikasi  dengan surat tertulis  yang menjelaskan bahwa uang pembayaran PBB telah disetor ke rekening yang ditentukan dilengkapi dengan bukti-bukti penyetorannya,  sedangkan dari Kantor Pelayanan PBB belum saya terima balasannya hingga pada saat  membuat tulisan ini.
Dengan harapan akan ada perbaikan untuk layanan PBB di waktu mendatang maka melalui tulisan ini penulis ajukan SARAN PERBAIKAN PROSEDUR PENAGIHAN PIHUTANG PBB  TERTUNGGAK  dengan penekanan tentang perlunya kecermatan dalam penagihan PBB yang tertunggak.  Alangkah baiknya jika memang perlu melakukan penagihan  terhadap pihutang PBB tertunggak untuk tahun yang telah lewat  bisa ditempuh prosedur dengan membuat surat tagihan secara resmi dan dikirim khusus kepada Wajib PBB sehingga ada kesempatan cukup bagi Wajib PBB  untuk menanggapi.  Dengan demikian penulis yakin bahwa tidak akan terlalu gampang  membuat tagihan terhadap pihutang PBB tertunggak karena perlu berhati-hati,  bisa jadi  Dispenda akan menjadi malu jika terbukti menagih PBB dua kali.  Seolah-olah yang berlaku dalam dua tahun terakhir ini  untung-untungan untuk menambah pemasukan daerah dari pembayaran PBB,  jika wajib PBB tidak terbiasa menyimpan bukti pelunasan PBB akan cenderung berada di posisi lemah dan terpaksa perlu membayar doble.  Seharusnya sebaliknya,  Dispenda yang perlu membuktikan bahwa benar-benar Wajib PBB masih tertunggak belum melunasi kewajibannya dengan didukung data akurat  baru kemudian membuat surat resmi tagihan baru secara tertulis dengan konsekuensi ketika kemudian Wajib Pajak dapat menunjukkan bukti telah lunas  maka pihak Dispenda perlu membuat klarifikasi dengan membuat surat  balasan  dan secara resmi meminta maaf kepada Wajib PBB atas terbitnya tagihan pihutang PBB dua kali.    http://www.azkun.blogspot.com

Minggu, 14 Desember 2014

LEMBAGA Amar Ma'ruf Nahi Munkar Kerajaan Arab Saudi berpesan kepada segenap Jama'ah yang datang keTanah Suci menunaikan ibadah haji agar menjaga dan menjauhkan diri dari perbuatan syirik yang dapat merusak maksud dan tujuan dari ibadah haji.
Pesan penting tersebut dimuat dalam video pendek dalam keping VCD dan dibagikan kepada jama'ah menampilkan fakta yang menunjukkan masih adanya jama'ah haji yang melakukan perbuatan diluar tuntunan manasik haji.
Semoga Allah SWT membimbing segenap jama'ah haji agar tidak merugi, yaitu dengan berusaha maksimal dalam melaksanakan haji sesuai dengan manasik yang telah dicontohkan Nabi SAW.
Mari kita saksikan video berikut ini:
https://www.facebook.com/video.php?v=893036854054902&set=vb.100000457866691&type=2&theater

Sabtu, 15 Maret 2014



ALHAMDULILLAH,  Acara Ceramah & Konsultasi tentang Waris Menurut Tuntunan Islam telah dilaksanakan di Masjid Jami' Ar-Rasyidin Jl. Jakarta Kelurahan Loa Bakung Samarinda, pada hari Ahad tanggal 14 Jumadil Awal 1435 Hijriyah = 16 Maret 2014 Miladiyah dimulai dengan Shalat Subuh Berjamaah.  Dalam ceramahnya Ustadz Tamim menyampaikan tentang betapa pentingnya ilmu hukum waris faroidh,  sebagai berikut :
Hukum waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. telah mengubah hukumwaris Arab pra-Islam dan sekaligus merombak struktur hubungankekerabatannya, bahkan merombak sistem pemilikan masyarakat tersebut atasharta benda, khususnya harta pusaka. Sebelumnya, dalam masyarakat Arabketika itu, wanita tidak diperkenankan memiliki harta benda --kecuali wanita darikalangan elite-- bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan.Islam merinci dan menjelaskan --melalui Al-Qur'an Al-Karim-- bagian tiap-tiapahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan didalam masyarakat. Meskipundemikian, sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadipenyebab timbulnya keretakan hubungan keluarga. Ternyata, disamping karenakeserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan olehkekurangtahuan ahli waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya.Kekurangpedulian umat Islam terhadap disiplin ilmu ini memang tidak kitapungkiri, bahkan Imam Qurtubi telah mengisyaratkannya: "Betapa banyakmanusia sekarang mengabaikan ilmu faraid."
“Pelajarilah Al-Qur’an dan ajarkan kepada orang-orang, dan pelajarilah ilmu faraidhdan ajarkan kepada orang-orang. Karena aku adalah orang yang bakal direnggut (mati),sedang ilmu itu bakal diangkat (hilang). Hampir-hampir saja ada dua orang yang bertengkar tentang pembagian harta warisan, tetapi mereka tidak menemukan seorang pun yang mampumemberitahukan kepada mereka.”(H.R. Ahmad, An-Nasa’i, dan Ad-Daruquthni
Kalam Allah  dalam Al-Qur’an :
"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu.Yaitu, bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anakperempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagimereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan ituseorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yangmeninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyaianak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapatseperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiatyang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. (Tentang) orang tuamu dananak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa diantara mereka yang lebih dekat(banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah.SesungguhnyaAllah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (an-Nisa': 11)"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri-istrimu itu mempunyai anak,maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudahdipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidakmempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperolehseperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yangkamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. Jika seseorang mati, baiklaki-laki maupun perempuan, yang tidak meninggalkan ayah dan tidakmeninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja)atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing darikedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itulebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudahdipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar utangnya dengantidak memberi mudarat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itusebagai) syariat yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagiMaha Penyantun." (an-Nisa': 12)

Telah masyhur dalam sejarah permulaan datangnya Islam, bahwa pada masa itu kaum muslim saling mewarisi harta masing-masing disebabkan hijrah dan rasa persaudaraan yang dipertemukan oleh Rasulullah saw., seperti kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Pada permulaan datangnya Islam, kaum Muhajirin dan kaum Anshar saling mewarisi, namun justru saudara mereka yang senasab tidak mendapatkan warisan. Keadaan demikian berjalan terus hingga Islam menjadi agama yang kuat, kaum muslim telah benar-benar mantap menjalankan ajaran-ajarannya, dan kaidah-kaidah agama telah begitu mengakar dalam hati setiap muslim. Maka setelah peristiwa penaklukan kota Mekah, Allah me-mansukh-kan (menghapuskan) hukum pewarisan yang disebabkan hijrah dan persaudaraan, dengan hukum pewarisan yang disebabkan nasab dan kekerabatan.
Adapun dalam ayat pertama (an-Nisa': 7) Allah SWT dengan tegas menghilangkan bentuk kezaliman yang biasa menimpa dua jenis manusia lemah, yakni wanita dan anak-anak. Allah SWT menyantuni keduanya dengan rahmat dan kearifan-Nya serta dengan penuh keadilan, yakni dengan mengembalikan hak waris mereka secara penuh. Dalam ayat tersebut Allah dengan keadilan-Nya memberikan hak waris secara imbang, tanpa membedakan antara yang kecil dan yang besar, laki-laki ataupun wanita. Juga tanpa membedakan bagian mereka yang banyak maupun sedikit, maupun pewaris itu rela atau tidak rela, yang pasti hak waris telah Allah tetapkan bagi kerabat pewaris karena hubungan nasab. Sementara di sisi lain Allah membatalkan hak saling mewarisi di antara kaum muslim yang disebabkan persaudaraan dan hijrah. Meskipun demikian, ayat tersebut tidaklah secara rinci dan detail menjelaskan jumlah besar-kecilnya hak waris para kerabat. Jika kita pakai istilah dalam ushul fiqh ayat ini disebut mujmal (global), sedangkan rinciannya terdapat dalam ayat-ayat yang saya nukilkan terdahulu (an-Nisa': 11-12 dan 176).
Masih tentang kajian ayat-ayat tersebut, mungkin ada di antara kita yang bertanya-tanya dalam hati, mengapa bagian kaum laki-laki dua kali lipat bagian kaum wanita, padahal kaum wanita jauh lebih banyak membutuhkannya, karena di samping memang lemah, mereka juga sangat membutuhkan bantuan baik moril maupun materiil?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut perlu saya utarakan beberapa hikmah adanya syariat yang telah Allah tetapkan bagi kaum muslim, di antaranya sebagai berikut:
  1. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
  2. Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapa pun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
  3. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
  4. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
  5. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.
Itulah beberapa hikmah dari sekian banyak hikmah yang terkandung dalam perbedaan pembagian antara kaum laki-laki --dua kali lebih besar-- dan kaum wanita. Kalau saja tidak karena rasa takut membosankan, ingin sekali saya sebutkan hikmah-hikmah tersebut sebanyak mungkin. Secara logika, siapa pun yang memiliki tanggung jawab besar --hingga harus mengeluarkan pembiayaan lebih banyak-- maka dialah yang lebih berhak untuk mendapatkan bagian yang lebih besar pula. Kendatipun hukum Islam telah menetapkan bahwa bagian kaum laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada bagian kaum wanita, Islam telah menyelimuti kaum wanita dengan rahmat dan keutamaannya, berupa memberikan hak waris kepada kaum wanita melebihi apa yang digambarkan. Dengan demikian, tampak secara jelas bahwa kaum wanita justru lebih banyak mengenyam kenikmatan dan lebih enak dibandingkan kaum laki-laki. Sebab, kaum wanita sama-sama menerima hak waris sebagaimana halnya kaum laki-laki, namun mereka tidak terbebani dan tidak berkewajiban untuk menanggung nafkah keluarga. Artinya, kaum wanita berhak untuk mendapatkan hak waris, tetapi tidak memiliki kewajiban untuk mengeluarkan nafkah.
Syariat Islam tidak mewajibkan kaum wanita untuk membelanjakan harta miliknya meski sedikit, baik untuk keperluan dirinya atau keperluan anak-anaknya (keluarganya), selama masih ada suaminya. Ketentuan ini tetap berlaku sekalipun wanita tersebut kaya raya dan hidup dalam kemewahan. Sebab, suamilah yang berkewajiban membiayai semua nafkah dan kebutuhan keluarganya, khususnya dalam hal sandang, pangan, dan papan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman-Nya:
"... Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara yang ma'ruf ..." (al-Baqarah: 233)
Untuk lebih menjelaskan permasalahan tersebut perlu saya ketengahkan satu contoh kasus supaya hikmah Allah dalam menetapkan hukum-hukum-Nya akan terasa lebih jelas dan nyata. Contoh yang dimaksud di sini ialah tentang pembagian hak kaum laki-laki yang banyaknya dua kali lipat dari bagian kaum wanita.
Seseorang meninggal dan mempunyai dua orang anak, satu laki-laki dan satu perempuan. Ternyata orang tersebut meninggalkan harta, misalnya sebanyak Rp 3 juta. Maka, menurut ketetapan syariat Islam, laki-laki mendapatkan Rp 2 juta sedangkan anak perempuan mendapatkan Rp 1 juta.
Apabila anak laki-laki tersebut telah dewasa dan layak untuk menikah, maka ia berkewajiban untuk membayar mahar dan semua keperluan pesta pernikahannya. Misalnya, ia mengeluarkan semua pembiayaan keperluan pesta pernikahan itu sebesar Rp 20 juta. Dengan demikian, uang yang ia terima dari warisan orang tuanya tidak tersisa. Padahal, setelah menikah ia mempunyai beban tanggung jawab memberi nafkah istrinya.
Adapun anak perempuan, apabila ia telah dewasa dan layak untuk berumah tangga, dialah yang mendapatkan mahar dari calon suaminya. Kita misalkan saja mahar itu sebesar Rp 1 juta. Maka anak perempuan itu telah memiliki uang sebanyak Rp 2 juta (satu juta dari harta warisan dan satu juta lagi dari mahar pemberian calon suaminya). Sementara itu, sebagai istri ia tidak dibebani tanggung jawab untuk membiayai kebutuhan nafkah rumah tangganya, sekalipun ia memiliki harta yang banyak dan hidup dalam kemewahan. Sebab dalam Islam kaum laki-lakilah yang berkewajiban memberi nafkah istrinya, baik berupa sandang, pangan, dan papan. Jadi, harta warisan anak perempuan semakin bertambah, sedangkan harta warisan anak laki-laki habis.
Dalam keadaan seperti ini manakah di antara kaum laki-laki dan kaum wanita yang lebih banyak menikmati harta dan lebih berbahagia keadaannya? Laki-laki ataukah wanita? Inilah logika keadilan dalam agama, sehingga pembagian hak laki-laki dua kali lipat lebih besar daripada hak kaum wanita.
Selesai ceramah,  beberapa jama'ah berkonsultasi berkatian dengan masalah waris yang dialami keluarganya. beberapa peserta yang berminat juga meminta untuk  mendapatkan copy file program penghitungan pembagian waris dengan menyimpan di flasdisk.
https://www.facebook.com/azkuna/media_set?set=a.745732872118635.1073741849.100000457866691&type=3

Jumat, 22 Februari 2013

Selasa, 01 Januari 2013

PELUANG EMAS AMAL JARIYAH


KESEMPATAN AMAL JARIYAH: MEMBANGUN JALAN MENUJU MAKAM

Kegiatan gotong royong membangun jalan menuju makam dilaksanakan pada hari Ahad 16 safar 1434 Hijiryah bertepatan dengan tanggal 30 Desember 2012 Miladiyah mulai pukul 06.30 WITA bertempat di Jl. Batu Penggal RT 1 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda. Ratusan warga ikut ambil bagian dalam gotongroyong tersebut yang dikoordinir oleh Rukun Kematian Al-Ikhlas.
Kegiatan yang dilakukan selain memasang batu untuk badan jalan juga menanam 1.000 pohon di pinggir badan jalan. Pohon yang ditanam selain pohon pelindung berupa tanaman trembesi dan johar , juga ada tanaman buah yaitu mangga, duren rambutan dan sirsat.
Lahan Makam di Jl. Batu Penggal ini adalah makam Baru, wakaf dari Bapak H. Usra seluas 8.000 m2, dari jalan yang telah ada untuk menuju lokasi tersebut perlu dibangun jalan sepanjang 180 meter.

Rukun Kematian Al-Ikhlas dengan suratnya yang ditandatangani Ketuanya M. Wahiduddin, M.Pd. bersama sekretaris Ihsan Hasani, SP. tetanggal 5 Nopember 2012 Nomor 06/RKAI/XI/2012 yang ditujukan kepada segenap anggota mengungkapkan bahwa biaya untuk membangun jalan nantinya hingga selesai diperkirakan akan mencapai Rp. 145.620.000,- Partisipasi segenap pihak diperlukan untuk penyelesaian pembangunan jalan tersebut, khususnya warga Loa Bakung dan segenap anggota Rukun Kematian Al-Ikhlas.
Dengan adanya tambahan Tempat Pemakaman baru ini, maka di Kelurahan Loa Bakung jadi ada 5 (lima) Tempat Pemakaman, yaitu : yaitu: 1. Makam Lembang Jl. KH.Mas Mansyur, 2. Makam Jl. Padat Karya, 3. Makam Jl. Gunung Tunggal, 4. Makam Ar-Rahman Jl. K.H. Mas Mansyur dan 5. Makam baru Jl. Batu Penggal. Dengan adanya Tempat Pemakaman baru ini, kekhawatiran warga Loa Bakung terutama Warga Perumahan KORPRI Loa Bakung terkait dengan telah padatnya penggunaan lahan di Makam Lembang dapat teratasi. Untuk lebih menghemat pemanfaatan lahan dan keindahan nantinya di makam baru ini ada ketentuan yang akan mengatur makam dalam barisan rapi, berurutan dan dibuat seragam.

Ada hal penting yang perlu diketahui dan dipahami oleh keluarga penghuni makam bahwa di makam ini tidak diperkenankan membangun di luar ketentuan dan di kemudian hari pada saatnya ketika lahan makam sudah penuh digunakan, maka keluarga tidak keberatan jika makam keluarganya digunakan untuk memakamkan keluarganya sendiri maupun orang lain. Dengan cara demikian diharapkan nantinya tempat pemakaman ini menjadi tempat yang indah, rapi dan tidak menakutkan bagi mereka yang akan mengunjungi dan mendo'akan anggota keluarga yang telah dimakamkan.
Dukungan penyebaran informasi ini diharapkan dapat dibantu berbagai pihak termasuk media massa dan media elektronik agar masyarakat luas dapat mengetahui dan berlomba memanfaatkan peluang emas untuk beramal jariyah.
http://www.facebook.com/media/set/?set=a.526047610753830.121074.100000457866691&type=1

Minggu, 30 Desember 2012

PILKERUTE (RT) 44 LOA BAKUNG SAMARINDA

BUKAN HANYA PILKADA BUPATI DAN WALIKOTA,
PILKERUTE JUGA MELALUI PENJARINGAN

Proses penjaringan calon biasa dilakukan menjelang pemilihan kepala daerah, baik untuk jabatan Bupati, Walikota maupun Gubernur. Belakangan ini suasana demokrasi sudah merambah luas di masyarakat sehingga pemilihan Ketua Rukun Tetangga (PILKERUTE) pun diawali dengan proses penjaringan calon seperti yang dilakukan oleh warga RT 44 Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda.

Panitia Pemilihan Ketua RT yang dibentuk dan ditetapkan Lurah Loa Bakung dengan Ketua Ramadhan, S.Pd. dalam tahap penjaringan calon berusaha untuk menggali aspirasi warga dengan surat pemberitahuan kepada warga tertanggal 16 Desember 2012 yang isinya memberi kesempatan kepada segenap kepala keluarga di lingkungan RT setempat untuk mengajukan usulan masing-masing sebanyak 3(tiga) nama calon. Penyampaian usulan dibatasi waktunya sampai dengan tanggal 24 Desember 2012. Dua hari menjelang pelaksanan pemilihan, yaitu pada hari Jumat tanggal 28 Desember 2012, panitia mengadakan rapat untuk menentukan calon yang akan dipilih dan ditetapkan pada proses pemilihan nanti. Panitiapun merekap surat usulan yang masuk dan diterima dari warga yang jumlahnya mencapai 79 surat usulan. Setelah surat usulan direkap maka diketahui nama-nama yang dicalonkan warga, yaitu Sriyono, H. M. Asyikin, Wahono, S.Pd, H. Hanafiah,S.Sos, Ir. Kunarso, MP. Dan M. Taib, B.A. Penetapan calon dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu dengan jumlah minimal 3(tiga) nama calon dan maksimal 6 (enam) nama calon. Ketentuan lain adalah bahwa Ketua RT dibatasi masa jabatannya dengan maksimal dua periode, dengan demikian Sriyono. walaupun mendapat dukungan namun karena sudah dua periode menjadi Ketua RT 44 maka tidak dapat lagi masuk menjadi calon yang akan dipilih, sedangkan H.M. Asyikin tidak bersedia menjadi calon. Dengan demikian, Panitia sepakat bahwa nama yang ditetapkan sebagai Calon Ketua RT 44 adalah sebagai berikut: 1. Wahono,S.Pd., 2. H. Hanafiah, S.Sos., 3. Ir. Kunarso, M.P., dan 4. M.Taib, B.A.

Pemungutan suara untuk pemilihan ketua RT telah dirancang oleh panitia dengan pencoblosan atau pencontrengan surat suara di dalam bilik rahasia bagaikan pilkada atau pemilu. Dalam pelaksanaannya pada hari Ahad, 30 Desember 2012 dari jam 08.00 sampai dengan 10.00 WITA dilanjutkan dengan penghitungan suara bertempat di Jl. Jakarta Blok C1/4 (Rumah Ketua RT sebelumnya). Ketika sudah mendekati batas waktu pemungutan suara masih juga ada warga yang belum hadir, panitia berinisiatif menjemputnya ke rumah yang bersangkutan dengan membawa kotak suara sehingga bisa memberikan suara walaupun berhalangan hadir di tempat pemungutan suara. Akhirnya dengan upaya tersebut, warga RT 44 Loa Bakung yang seluruhnya berjumlah 84 Kepala Keluarga (KK), sebanyak 62 KK diantaranya memberikan suara, sedangkan yang lain ada yang berhalangan karena berlibur ke luar kota.
Uniknya, Pemilihan Ketua RT 44 yang beritanya dapat didengar di seluruh Kaltim, bahkan di seluruh dunia melalui laporan langsung Drs. M.Marisi karena disiarkan oleh Radio Republik Indonesia Samarinda baik melalui pemancar radio maupun melalui streaming di internet. Acara berhasil sukses dengan hasil penghitungan perolehan suara sebagai berikut : Wahono, S.Pd. = 26, H. Hanafiah, S.Sos.= 19, Ir. Kunarso, M.P = 11 dan M. Taib, B.A. = 6. Maka warga sepakat Wahono, S.Pd. menjadi Ketua RT 44 Loa Bakung yang baru.

Lurah Loa Bakung, Fahmi Muzakir S.PdI. dalam kata sambutannya menyatakan kegembiraan dan kekagumannya atas pelaksanaan Pemilihan Ketua RT yang sangat demokratis di RT 44 Loa Bakung karena dilaksanakan mirip Pemilu atau Pilkada. Hal ini berarti ikut menanamkan nilai-nilai demokrasi. Fahmi berpesan kepada Ketua RT terpilih agar tetap memelihara kekompakan dan kebersamaan yang nampak terlihat pada acara ini. Kegiatan kebersamaan ini diharapkan dapat terus dilanjutkan melalui kegiatan gotong-royong menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Dalam hal ini, Fahmi menyampaikan semboyan yang digagasnya yaitu : ”LOA BAKUNG KUCINTAI, KUBANGUN DAN KUJAGA”. Yang lebih menarik lagi, walaupun hujan ternyata warga tetap semangat untuk hadir, bahkan Bapak Alfian Wakil Ketua DPR Kota Samarinda juga hadir karena beliau adalah warga yang berhak untuk memberikan suara, yang tak juga hadir dijemput.
Sementara itu Sriyono menyatakan permintaan maaf atas segala kesalahan dan kekurangan yang telah terjadi selama dua kali masa jabatannya. Sedangkan Wahono Ketua RT yang baru mengharapkan dukungan lebih lanjut untuk pelaksanaan tugas nantinya agar dapat berjalan dengan lancar.
Ide pemilihan Ketua RT 44 dengan pemungutan suara mirip Pemilu atau Pilkada itu dimulai pada tahun 2000 oleh Ir. Kunarso yang saat itu mengakhiri jabatan sebagai Plt.Ketua RT. Dengan demikian, proses pemungutan suara serupa telah dilakukan lima kali di lingkungan RT 44 Loa Bakung, pertama pada 29 Oktober tahun 2000, kedua pada tanggal 14 Desember tahun 2003, Ketiga pada tanggal 24 Desember 2006, keempat pada tanggal 3 Januari 2010 dan yang kelima hari ini Ahad 30 Januari 2012. Untuk yang pertama (2000) dan kedua (2003) saat itu Ir. Kunarso terpilih sebagai Ketua RT mendapatkan perhatian media massa baik cetak maupun elektronik. Selain menjadi bahan berita koran di daerah ini, pemilihan Ketua RT 44 tahun 2003 yang lalu juga menjadi bahan berita Stasiun TV Lokal Samarinda.

Kemudian untuk Pemilihan Ketua RT tahun 2006 walaupun ada warga yang mendukung, Kunarso mengundurkan diri dari pencalonan dan mengajak warga untuk taat aturan dan mengikuti Perda Kota Samarinda yang membatasi waktu maksimal jabatan Ketua RT adalah dua kali masa jabatan.
Tak mengherankan jika Kunarso bersyukur bahwa kebiasaan baik yang telah dirintisnya itu dapat diteruskan oleh Ketua RT berikutnya. Dan jika boleh berharap, alangkah baiknya jika kebiasaan ini bisa ditiru oleh seluruh RT di kota Samarinda.

http://www.facebook.com/media/set/?set=oa.10151226294812462&type=1&success=0&failure=5&failure_file1&failure_file2&failure_file3&failure_file4&failure_file5

Rabu, 25 Juli 2012

Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Samarinda bekerjasama dengan BAZ Kecamatan Sungai Kunjang mengadakan kegiatan Sosialisasi Undang-Undang tentang Pengelolaan Zakat, bertempat di Masjid Adz-Dzikro Jl. Cendana Samarinda pada hari Rabu malam Kamis tanggal 6 Ramadhan 1433 Hijriyah = 25 Juli 2012 Miladiyah dari pukul 21.00 sd pukul 23.00 WITA. Ketua BAZ Kecamatan Sungai Kunjang H. Muhajir, S.Ag. dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah yang kedua dalam tahun ini setelah kegiatan yang sama seminggu sebelumnya, tepatnya tanggal 29 Sya'ban = 18 Juli yang lalu di Masjid Ar-Rasyidin Loa Bakung. Rencana selanjutnya tanggal 1 Agustus nanti di Lok Bahu dan tanggal 8 Agustus di Loa Buah. Dalam kesempatan tersebut Muhajir juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pengurus Masjid Adz-Dzikro yang telah menyediakan tempat beserta kelengkapannya. Acara diikuti oleh tak kurang 30 orang terdiri dari Pengurus Masjid/Mushalla dan Pengurus Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dari masing-masing Masjid/Mushalla.
Drs. H. Asmuni Alie, M.M. Ketua BAZ Kota Samarinda sebagai Nara Sumber menjelaskan tentang telah terbitnya Undang-Undang yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang yang telah ada sebelumnya. Sementara belum terbit Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang yang baru, maka dalam pelaksanaannya masih tetap mengacu kepada petunjuk pelaksanaan yang telah ada. Berbagai program yang telah dilaksanakan oleh BAZ Kota Samarinda juga disampaikan untuk dapat diketahui oleh segenap peserta sosialisasi. Hal yang penting dan mendapat perhatian peserta adalah adanya info Keputusan Rakorda Wilayah IV MUI Se-Kalimantan Tahun 2010 dari Komisi C tentang Penjualan Zakat Fitri Kepada Muzzaki oleh Petugas Penerima Zakat yang menetapkan bahwa 1. Petugas penerima zakat seperti di Amil Zakat atau UPZ, haram menjual beras zakat yang diterimanya kepada calon muzakki yang hendak membayar zakat fitri, 2.Sakat berupa beras yang terkumpul di amil zakat bukanlah milik petugas secara penuh, karena itu tidak sah dijual, salah satu syarat jual beli bahwa barang yang dijual harus dimiliki penjual secara penuh (Milkut tam), 3. Muzakki yang membayar zakat fitri dari beras yang dibeli dari Amil tersebut juga tidak sah. Dengan adanya penjelasan ini insyaAllah bagi Petugas Amil atau UPZ yang dapat mencerna dan memahami makna keputusan tersebut untuk selanjutnya tentu akan lebih berhati-hati dan tidak akan berani menanggung risiko berat apabila dengan sengaja melanggarnya.